SELAMAT DATANG DI PANDUAN BISNIS PAYTREN, BLOG SUPPORT MITRA PAYTREN. AMBIL POSISI ANDA DAN DAFTAR SEKARANG ,SEMAKIN NUNDA SEMAKIN KETINGGALAN........... GO PayTren GO!!!.......Bersama Kami " KERJA TEAM Saling SUPPORT ".... " TOGETHER TO TOMORROW "




MARKETING PLAN PAYTREN




PT Veritra Sentosa Internasional (treni) adalah perusahaan yang menyediakan produk/ layanan teknologi dibidang micropayment dengan perangkat lunak bernama PayTren.

PayTren adalah produk yang dapat digunakan khususnya pada semua jenis SmartPhone melalui SMS, aplikasi Android, Yahoo Messenger, Gtalk/ Hangouts dan aplikasi-aplikasi berbasis Java/IOS (dalam pengembangan), agar dapat melakukan transaksi/pembayaran seperti halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, PPOB (Payment Point Online Bank) dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup, yaitu Komunitas PayTren.

PAKET KEMITRAAN ( PayTren )

Perusahaan menawarkan beberapa pilihan paket lisensi bagi mitra pebisnis sesuai dengan kebutuhan (pelajari syarat & ketentuan mejadi mitra pebisnis), yaitu:



Keterangan paket lisensi:
  • Masing-masing paket hanya mempunyai 1 (satu) ID Kemitraan dengan 1 (satu) hak bisnis/usaha (HU).
  • Setiap paket memiliki potensi maksimum deposit dan transaksi yang berbeda.
  • Promo Cashback yang diperoleh dari setiap pembelian paket adalah nilai yang dihitung atas kemampuan perusahaan dan bisa berubah sesuai kondisi yang berlaku.

POIN/NILAI PROMO PERDANA (NP2)

Perusahaan memberikan kepada mitra Nilai Promo Perdana (NP2) yang dapat ditukarkan dengan hadiah promo perdana (bisa berubah tergantung ketersediaan/kondisi produk) sesuai tabel yang berlaku dan tercantum di web resmi perusahaan.




SETELAH KITA BERGABUNG MENJADI MITRA PayTren ,DAN MENJALANKAN SISTEM CUSTOMER REFERRAL PROGRAM (CRP) , KITA AKAN MENDAPATKAN : KOMISI ,REWARD ,CASHBACK ,ROYALTY.




1. KOMISI PENJUALAN LANGSUNG (REFERRAL)
   
Perusahaan akan memberikan komisi penjualan langsung kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil menjual langsung paket lisensi PayTren sebesar Rp. 75.000,00 per HU (hak usaha) terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit (lihat Gambar)


2. KOMISI LEADERSHIP

Perusahaan akan memberikan komisi leadership kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil mengembangkan 2 komunitas pasangan mitra dibawahnya (kiri dan kanan), sebesar Rp. 25.000,00 terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit, (*maksimal komisi leadership adalah 12 pasangan per hari).

*) dihitung berdasarkan index untuk menjaga maksimal payout sebesar 40% sesuai permendag no. 32 Tahun 2008. Maksimum pertumbuhan masing masing grup komunitas (kiri dan kanan) yang dihitung per hari adalah 12 mitra pebisnis.(Lihat Gambar)
 

3. KOMISI PENGEMBANGAN KOMUNITAS (KOMISI GENERASI)

Perusahaan memberikan komisi pengembangan komunitas sebesar Rp 1.000,- untuk setiap Mitra Pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimal 10 turunan/generasi) berhasil mendapatkan komisi leadership


4. KOMISI PENGEMBANGAN PENJUALAN LANGSUNG

Perusahaan akan memberikan komisi pengembangan penjualan sebesar Rp 2.000,00 per lisensi, apabila mitra pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimum 10 turunan/generasi) membeli lebih dari satu lisensi atau berhasil menjual paket PayTren (berapapun lisensinya)





5. CASHBACK TRANSAKSI

Perusahaan membagikan cashback dari setiap transaksi pribadi dan transaksi komunitas Anda dengan besaran dalam bentuk prosentase dari fee yang diperoleh dari setiap biller/merchant/bank yang bekerjasama dengan perusahaan dengan syarat dimana Anda wajib melakukan transaksi minimal 1x trx/bulan

Yang dimaksud dengan komunitas Anda disini adalah mitra pengguna dan mitra pebisnis yang Anda refferensikan hingga maksimal 10 turunan/generasi dengan sistim pass up/compress (contoh: jika ada turunan ke 3 tidak melakukan tranksaksi maka turunan ke 4 akan dihitung sebagai turunan ke 3, dst hingga maksimal 10 turunan)



Cashback dihitung perhari dari tanggal 1 sampai tanggal 30/31 dan dibayarkan tanggal 15 setiap bulannya.



6. PENGERTIAN UJRAH / REWARD 2017

Promo ini berlaku bagi mitra PayTren dimana 2 (dua) group/komunitas pebisnis yang terbentuk langsung dalam struktur organisasi/jaringan ANDA (grup kiri dan grup kanan) masing masing mencapai target omset yang ditentukan perusahaan.

Pengertian Ujrah menurut Hendro Wibowo, dkk (2008) kurang lebih adalah “setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia yang memiliki nilai harta (maal) atau sesuatu yang dapat dimanfaatkan”

Selama tahun 2013 sampai dengan 2014, perusahaan mengalami pembayaran yang lebih banyak dari semestinya (overpay), dan berdasarkan anjuran dari APLI serta evaluasi yang dilakukan, maka perusahaan menetapkan promo yang menjunjung tinggi keseimbangan antara perusahaan dan mitra PayTren dan diharapkan berdampak positif/sehat untuk keberlangsungan perusahaan.


Keterangan :

1. Omset di hitung berdasarkan jumlah penjualan Lisensi di dalam komunitasnya.
2. Promo Ujrah/Hadiah/Reward tidak dapat di Uangkan.
3. Pajak Ujrah/Hadiah/Reward di tanggung Perusahaan.